Wujud Sinergitas Antar Para Penegak Hukum, Jajaran Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Advokat 

News Update89 Dilihat

Wujud Sinergitas Antar Para Penegak Hukum, Jajaran Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Advokat 

Pekanbaru – Dalam rangka menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari beberapa orang penasehat hukum yang tergabung di dalam Advokat Ladies Riau (ALR). Organisasi advokat ini beranggotakan seluruh penasehat hukum perempuan yang ada di Provinsi Riau, Selasa (27/08/24).

Diterima dengan dengan baik di ruangan tata usaha oleh Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Haby Burrahman. Adapun yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain tentang sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya penasehat hukum bagi seseorang yang sedang terlibat dalam persoalan hukum dalam hal ini adalah tahanan dan warga binaan sekaligus sebagai bentuk pendampingan hukum bagi mereka bila sewaktu waktu dibutuhkan.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni menjalin kerja sama dengan APH lain dalam hal ini adalah advokat atau pengacara. Untuk beberapa waktu ke depan akan diagendakan kegiatan seminar terkait berbagai macam persoalan hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya masing masing yang terdiri dari birokrat, akademisi, dan ahli hukum lainnya.

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus Perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Putusan yang diminta PK didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan dengan kata lain, putusan yang diminta PK merupakan produk pengadilan yang mengandung kebohongan atau tipu muslihat. Kebohongan atau tipu muslihat itu baru diketaui setelah perkara diputus. Selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari tingkat pertama, banding dan kasasi, kebohonan atau tipu muslihat itu tidak diketahui, dan baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *