Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020

News Update70 Dilihat

Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020

Subang, 6 November 2024 – Kepolisian Resor Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana Rahmat, S.I.K., beserta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Subang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulans senilai Rp3.150.000.000,-, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun diduga diselewengkan oleh beberapa oknum.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang PNS berinisial A.J. alias A.Y. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, yaitu D.A.R., Komisaris CV NSG, dan M.D.S., Direktur CV NSG. Mereka diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, hingga menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengadaan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa proses pengadaan ambulans ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa adanya pengawasan audit dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP. Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000,-.

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan alur transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka. A.J. diketahui menerima uang sebesar Rp343.000.000,- dari pihak D.A.R. dan M.D.S., sebagian melalui transfer ke rekening istrinya, serta sebagian lagi diterima secara tunai. Sementara itu, kedua pelaku lainnya, D.A.R. dan M.D.S., juga memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp75.000.000,- dan Rp433.200.000,- yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam konferensi ini, pihak kepolisian turut menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dua (2) unit ambulans yang terlibat dalam pengadaan, uang tunai sejumlah Rp169.700.000,-, serta berbagai dokumen terkait proses pengadaan.

AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres Ariek.

Melalui pengungkapan ini, Polres Subang berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik dan tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang mereka temukan, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *