Tim Satres Narkoba Polres Dumai Ciduk Dua Tersangka, Amankan 49,46 Gram Sabu!!
Dumai – Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP .M Sodikin.SH.M.Si dan Team Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 49,46 gram.
Kedua tersangka, WEI (43) dan HM (44), ditangkap pada Sabtu, 23 November 2024, di depan loket travel Aqila di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai pada Senin, 18 November 2024. Masyarakat melaporkan adanya seseorang bernama WEI yang tinggal di Jalan Tenaga, Kota Dumai, yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal menerima informasi bahwa kedua tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Sudirman.
Tim Resnarkoba Polres kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.30 WIB, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam melintas di Jalan Sudirman. Mereka berhenti di depan loket Travel.
WEI turun dari sepeda motor, sedangkan HM menunggu di atas sepeda motor. WEI kemudian mengambil sebuah bungkusan plastik warna merah yang berisi sebuah kotak.
Tim Unit Resnarkoba langsung mengamankan WEI dan HM, dengan disaksikan oleh Ketua RT. 002 Kel. Buluh Kasap.
Lanjut Akp M Sodikin, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak sepatu yang dibawa oleh WEI.
Selain itu, Team Resnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk, satu helai plastik warna hitam. Satu buah kotak sepatu Merk GATS SHOES warna hijau, satu pasang sepatu merk Nike warna biru, satu helai kantong plastik warna merah, satu unit handphone android merk Vivo warna biru (disita dari WEI, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa plat nomor kendaraan (disita dari WEI satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam disita dari HM.
Hasil tes urine terhadap WEI dan HM menunjukkan bahwa keduanya negatif terhadap metamfetamin, amfetamin, dan tetrahydrocannabinol (THC) dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua tersangka WEI dan HM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, dan atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Dumai melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP .M.Sodikin berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Dumai dan Satuan Narkoba terus berupaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dengan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap para pelaku.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang. (***)