Camat Tanah Putih Kabupaten Rohil Himbau Penghulu dan Lurah beserta perangkat Jaga Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

News Update103 Dilihat

Camat Tanah Putih Kabupaten Rohil Himbau Penghulu dan Lurah beserta perangkat Jaga Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

Rokan Hilir  – Rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon, oleh sebab itu Camat Tanah Putih, Emelda, S.Pd mengimbau kepala seluruh Penghulu dan Lurah beserta perangkat yang ada di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Himbauan ini disampaikan langsung agar memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Buru Selatan berjalan aman dan damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghulu dan Lurah beserta perangkat agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2015, karna ada konsekuensi hukum dan pidananya,” tegas Emelda.

Selaku Camat Tanah Putih dirinya mengimbau Penghulu dan Lurah beserta perangkat agar tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Netralitas ASN katanya, harus dijaga pada masa sebelum, dan sesudah tahapan pemilihan. Hal ini berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Intinya ASN dilarang ikut ambil bagian dalam masalah politik jelang Pilkada serentak. Karena ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut,” sebutnya.

Netralitas Kades dan perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang. Kemudian diatur juga dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Hal ini untuk memitigasi dari awal masifnya pelanggaran dari Penghulu dan perangkat desa yang ada. Tentunya, kita berharap Pilkada serentak berjalan dengan aman dan lancar,” kata Emelda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *