Dumai – Dalam rangka pelaksanaan “Asta Cita” (8 Misi) 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin S.H., M. Si memimpin razia gabungan di Kampung rawan peredaran Narkoba di Jl. Mataim RT 03 Kel. Teluk Makmur Kec. Medang Kampai Kota Dumai.
Razia yang digelar pada Sabtu, 09 November 2024, pukul 09.00 WIB, berhasil menangkap seorang DPO yang selama ini menjadi buronan Sat Resnarkoba Polres Dumai.
Kasat Narkoba AKP M. Sodikin S.H., M. Si menerangkan, Razia yang dilakukan di pinggir Pantai Marebung Pelabuhan ini melibatkan sejumlah personel dari Sat Resnarkoba Polres Dumai, Polsek Medang Kampai, dan Ketua RT 01 Kel. Teluk Makmur.
Sasaran utama razia adalah sebuah rumah di Jl. Mataim RT 01 Kel. Teluk Makmur Kec. Medang Kampai yang diduga dijadikan tempat persembunyian DPO. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menangkap AT Als Agus Bin (Alm) A.Karim yang merupakan DPO Sat Resnarkoba berdasarkan LP/A/ 07/III/2024/ SPKT. Resnarkoba/Polres Dumai/Polda Riau. Tanggal 08 Maret 2024.
“Meskipun tidak ditemukan barang bukti Narkoba dalam penggeledahan, penangkapan DPO ini merupakan keberhasilan signifikan dalam upaya menekan peredaran narkoba di Kota Dumai. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai,” ucap AKP M. Sodikin.
Kegiatan razia berlangsung aman, lancar, dan kondusif, dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Sumber : Kasat Narkoba Polres Dumai